Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Mimika Terapkan PSDD Mulai 21 Mei, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

Kompas.com - 20/05/2020, 23:41 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, memberlakukan pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) mulai Kamis (21/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020).

Pemberlakuan PSDD menindaklanjuti instruksi Gubernur Papua Lukas Enembe, mengingat jumlah kasus positif Covid-19 di Papua yang terus meningkat.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Covid-19 di Mimika.

Selama penerapan PSDD, warga dilarang beraktivitas dari pukul 14.00-06.00 WIT.

Warga hanya boleh beraktivitas di luar ruangan dari pukul 06.00-14.00 WIT.

Baca juga: Viral, Video Pria Jual Blender Sambil Menangis di Pinggir Jalan karena Tak Punya Uang Beli Beras

Aktivitas warga dari pagi hingga siang pun dibatasi. Pengendara sepeda motor dilarang berboncengan. Aturan itu juga berlaku bagi penyedia jasa ojek.

Mobil dan bus tak boleh membawa penumpang dalam muatan penuh, maksimal penumpang 50 dari kapasitas kendaraan. Penumpang juga wajib memakai masker.

Tidak hanya itu, warga yang tertangkap beraktivitas di atas pukul 14:00-05:59 WIT akan dibawa petugas ke tempat pemeriksaan untuk menjalani rapid test virus corona baru atau Covid-19.

"Bila terbukti positif, maka akan langsung diisolasi di tempat yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Mimika," kata Eltinus di Timika, Rabu (20/5/2020) malam.

Selama PSDD, 13 ruas jalan di Kota Mimika ditutup. 

Eltinus telah memerintahkan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Mimika mendirikan pos terpadu antarwilayah di setiap batas distrik, kelurahan, dan kampung.

 

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Mimika juga diperintahkan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk menggelar razia terhadap warga dan pelaku usaha yang tak mematuhi aturan.

Selain itu, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Mimika diminta membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di atas pukul 14.00 WIT. 

"Apabila dianggap perlu, dapat dilakukan secara paksa," ujar Eltinus.

Baca juga: Lagi, Seorang Perawat di Surabaya Meninggal karena Covid-19

Eltinus menegaskan, satgas bisa mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan kepada masyarakat yang melanggar.

Seperti, melakukan rapid test corona di tempat, mencabut izin usaha, izin trayek, atau tindakan lain sesuai undang-undang.

"Mulai besok (Kamis) mulai jam enam sampai jam dua itu masyarakat seperti biasa tapi selalu pakai masker, tidak boleh ada berkumpul, bercerita, tidak boleh di atas motor atau ojek, mobil rental," kata Eltinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com