Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RL Dapat Beasiswa dan Sepeda, Pelaku Perundungan Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/05/2020, 11:40 WIB
Rachmawati

Editor

Sementara itu, ayah RL, Muzakkir, mengaku terharu dengan kepedulian masyarakat kepada putranya. Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan sejumlah pihak kepada keluarganya.

Muzakkir juga mengaku telah memaafkan pelaku. Namun, ia berharap proses hukum tetap berjalan sebagaimana seharusnya agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

"Sudah memaafkan, tapi proses di polisi harus tetap berjalan," tuturnya.

Baca juga: Fakta Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Viral di Media Sosial hingga Pelaku Ditangkap

Pelaku mengaku jadi iseng

Selain F sebagai pelaku utama, polisi juga mengamankan tujuh rekan F lainnya. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan di Polres Pangkep.

Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengatakan, kedelapan tersangka mengaku hanya iseng merundung RL.

Dari pengakuan tersangka, RL pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut. Para tersangka kemudian mengerjai RL dan menjadikannya bahan candaan.

Meski hanya bercanda, tegas Ibrahim, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Polres Pangkep Tangkap Pelaku Perundungan terhadap Penjual Jalangkote

Terlebih lagi Firdaus, salah seorang pelaku yang memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke fondasi jalanan.

“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan anak,” jelasnya.

Tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peran mereka.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com