Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RL Dapat Beasiswa dan Sepeda, Pelaku Perundungan Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/05/2020, 11:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nama RL, bocah 12 tahun penjual jalangkote (jajanan) di Kabupaten Pangkep, Sulwesi Selatan, menjadi pembicaraan publik.

Video RL yang dirundung oleh sekelompok pemuda viral di media sosial.

Hari itu, Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 17.30 Wita, RL sedang berjualan jalangkote dengan menggunakan sepeda kayuh.

Saat melintas jalan di sebelah utara Lapangan Bonto-bonto, dia berhenti untuk beristirahat. Tiba-tiba dia diadang oleh sejumlah pemuda.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Perundungan Bocah Penjual Jalangkote: Korban Mengaku Jagoan

Entah apa yang diperdebatkan, RL lalu mengatakan, "Iya' tolo'na Ma'rang atau dalam artian sayalah yang paling jago di sini (ma'rang)."

Tak terima RL mengatakan hal tersebut, seorang pemuda memikul bagian punggung RL. Bocah 12 tahun itu pun terpelanting bersama sepedanya di lapangan rumput.

Tak hanya berhenti di situ. RL juga dipukul dan didorong hingga tersungkur. Aksi tersebut direkam oleh pemuda lainnya.

Akibat kejadian tersebut, RK mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Sang Ayah Maafkan Pelaku, tapi...

Dapat sepeda hingga beasiswa

Seorang anak harus menutup mukanya karena menjadi korban bully dari teman-temannya.Thinkstock Seorang anak harus menutup mukanya karena menjadi korban bully dari teman-temannya.
Setelah video perundungan tersebut beredar, polisi langsung mengamankan pelaku utama yakni F yang berusia 26 tahun. F adalah tenaga kontrak di PLN.

Perundungan pada RL bukan yang pertama. Bocah 12 tahun itu kerap dirundung oleh sekolompok pemuda atau anak-anak lain saat berkeliling berjualan jalangkote.

RL berasal dari keluarga tidak mampu. Ia memutuskan untuk bekerja berjualan jalangkote buatan ibunya setiap hari untuk membantu perekonomian keluarganya.

Baca juga: Viral Video Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Ini Kata Polisi

“RL anak yang baik, dia tetap semangat mencari uang untuk membantu kedua orangtuanya. RL menjual jalangkote buatan ibunya sendiri. Saat berkeliling jualan jalangkote, RL sering di-bully yang mungkin karena tubuhnya yang gemuk,” kata Paur Humas Polres Pangkep, Aiptu Agus Salim, Senin (18/5/2020).

Kasus perundungan yang menimpa RL mengundang pehatian masyarakat. Salah satunya dari Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan, Rizky Irmansyah.

Menurut Agus, Rizky siap memberikan bantuan berupa uang tunai dan beasiswa bagi RL hingga jenjang pendidikan SMA.

Baca juga: Jadi Korban Perundungan, Bocah Penjual Jalangkote Dapat Bantuan Sepeda

“Banyak orang yang datang membawa bantuan untuk RL. Mulai dari kebutuhan pokok, uang tunai, sepeda. Bahkan, Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan akan memberinya beasiswa hingga SMA,” ungkap Agus.

Sementara itu, ayah RL, Muzakkir, mengaku terharu dengan kepedulian masyarakat kepada putranya. Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan sejumlah pihak kepada keluarganya.

Muzakkir juga mengaku telah memaafkan pelaku. Namun, ia berharap proses hukum tetap berjalan sebagaimana seharusnya agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

"Sudah memaafkan, tapi proses di polisi harus tetap berjalan," tuturnya.

Baca juga: Fakta Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Viral di Media Sosial hingga Pelaku Ditangkap

Pelaku mengaku jadi iseng

Ilustrasi bullyingshironosov Ilustrasi bullying
Selain F sebagai pelaku utama, polisi juga mengamankan tujuh rekan F lainnya. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan di Polres Pangkep.

Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengatakan, kedelapan tersangka mengaku hanya iseng merundung RL.

Dari pengakuan tersangka, RL pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut. Para tersangka kemudian mengerjai RL dan menjadikannya bahan candaan.

Meski hanya bercanda, tegas Ibrahim, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Polres Pangkep Tangkap Pelaku Perundungan terhadap Penjual Jalangkote

Terlebih lagi Firdaus, salah seorang pelaku yang memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke fondasi jalanan.

“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan anak,” jelasnya.

Tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peran mereka.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com