Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Tak Ingin Lebaran di Kantor Polisi, Jangan Terbangkan Balon Udara dan Nyalakan Petasan"

Kompas.com - 19/05/2020, 11:49 WIB
Sukoco,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS. com -  Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan  13 orang sebagai tersangka dalam kasus pembuatan mercon dan balon udara.

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan, ke-13 tersangka tersebut merupakan pembuat dan pemilik bahan peledak untuk petasan dari enam kasus.

Dari 13 tersangka, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: Jual Serbuk Petasan, Warga Kebumen Ditangkap Polisi

“Total kami mengamankan 30 kilo bahan peledak untuk bahan pembuatan mercon,” ujar Arief melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2020).

Arief Fitrianto menambahkan, ke-13 tersangka pemilik bahan peledak tersebut terancam hukuman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan bagi tersangka yang menerbangkan balon udara terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta.

Para tersangka tersebut memanfaatkan kebiasaan warga yang menerbangkan balon udara dan menyalakan mercon saat perayaan hari raya Idul Fitri.

“Kami imbau bagi waga jika tidak ingin ber-Lebaran di kantor polisi, jangan menerbangkan balon udara atau menyalakan petasan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Ponorogo juga menetapkan seorang tersangka dalam kasus meledaknya petasan di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, yang menewaskan satu orang dan melukai delapan warga pada Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat dan Penjual Petasan di Banyumas

Tersangka merupakan korban meninggal yang juga merupakan pelaku kasus meledaknya petasan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap penyedia bahan peledak. Kami akan kembali meminta keterangan korban luka ketika sudah pulih," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com