Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pembuat dan Penjual Petasan di Banyumas

Kompas.com - 12/05/2020, 13:50 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Anggota Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menangkap dua orang yang diduga menjadi pembuat dan penjual petasan.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, kedua tersangka berinisial KR (46), warga Kabupaten Purbalingga dan MA (25), warga Kabupaten Banyumas kini meringkuk di sel tahanan.

"Pada tanggal 4 Mei kami mendapat informasi adanya penjualan petasan yang ada di Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," kata Berry melalui siaran pers, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Pembuat Petasan Ditangkap, Puluhan Kilogram Bahan Peledak Disita

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap MA yang menjadi penjual petasan, Kamis (7/5/2020).

Dari tangan MA, polisi berhasil mengamankan empat karung petasan jenis rentengan.

Berdasarkan hasil pengembangan, kata Berry, MA mengaku membeli petasan dari pembuatanya berinisial KR.

Polisi lantas menangkap KR dan mengamankan petasan jenis rentengan sebanyak lima karung.

"KR membeli bahan petasan yang sudah jadi dengan kandungan belerang, potasium dan bubuk brown di wilayah Tegal. Selanjutnya pelaku membuat petasan di rumahnya dan dijual di wilayah Purwokerto sesuai dengan pesanan pembeli," jelas Berry.

Baca juga: Jelang Perayaan Tahun Baru 2020, Polisi Tindak Produsen hingga Penjual Petasan

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan total 130 renteng petasan yang terbagi dalam sembilan karung.

Setiap renteng petasan terdiri dari 48 petasan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 187 bis ayat (1) KUHP dengan mendapat ancaman pidana 12 tahun penjara.

"Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, kami berkoordinasi dengan unit Jibom Satbrimob untuk penanganan lebih lanjut," pungkas Berry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com