Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Tembak Anggota TNI, Kapendam Hasanuddin: Korban dan Istrinya Masih Saudara

Kompas.com - 15/05/2020, 19:40 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan, Serda HA (47), dan istrinya HT (42), yang ditembak oknum polisi Bripka HE (46) ternyata masih punya hubungan kekeluargaan.

"Makanya tadi saya klarifikasi, yang korban dan istrinya ini masih saudara, sepupu. Saya tidak bisa mengatakan begitu (selingkuh) seperti itu," ujar Maskun kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/5/2020).

Akibat peristiwa itu, kata Maskun, HA mengalami dua luka tembak. Sementara istrinya terkena luka tembak di paha.

"Satu di dada satu di paha, kalau sebelah mana nanti saya kroscek lagi," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Bupati Aceh Tengah Diancam Dibunuh Wakilnya, Nyaris Baku Hantam

Pasca-kejadian tersebut, kata Maskun, Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Pangdam XIV Hasanuddin.

Meski demikian, Kodam Hasanuddin juga tetap akan mengawal kasus ini agar tidak menimbulkan gesekkan kedua instansi.

"Jangan sampai ada gesekan dan sebagainya. Ini institusi pengamanan negara, masa dengan kejadian begini jadi besar," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Viral Video Pengeroyokan Anggota TNI di Jalur Pantura

Sementara itu, dikutip dari Tribun-Timur.com, Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe membenarkan kejadian tersebut.

"Jadi saya dengan Pak Dandim tidak menghendaki kejadian ini, karena ini sudah berlarut sudah terjadi apa boleh buat," ujar Guntur, Jumat.

Sementara, kata Guntur, untuk Bripka HE akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Penembakan Anggota TNI oleh Oknum Polisi, Ini Kata Kapendam Hasanuddin

Sambungnya, saat ini Bripka HE sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Sulsel sambil dilakukan proses penahanan.

"Selanjutnya akan dilengkapi berkas untuk diajukan ke penuntut umum yang bersangkutan," jelasnya.

 

Atas perbuatannya, Bripka HE akan dikenakan dua sanksi, yaitu tindak pidana umum dan kode etik kepolisian.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka HE merupakan salah satu anggota polisi yang bertugas di Makassar.

Sementara Serda HA merupakan seorang Babinsa yang berasal dari kesatuan Kodim 1425/Jeneponto.

Baca juga: Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI di Jeneponto

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi berinisial Bripka HE (47) menembak istrinya, HT (42) dan seorang anggota TNI Serda HA (46) di kediamannya di Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (15/5/2020) malam.

Saat ini Bripka He sudah diamankan Provos dan berada di sel Polres Jeneponto.

Baca juga: Kronologi Anggota TNI Tewas Dianiaya Seorang Pemuda

 

(Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com