UW dan AH tak terima dan memaki AF. Mereka mengumpat dan meminta AF berhenti.
"AF pun berhenti dan turun dari motornya," kata Ferdy.
Saat prajurit TNI AL itu turun dari motor, UW dan AH langsung mengeroyoknya.
"AF lalu dikeroyok oleh UW dan AH, lalu DJ dan AM datang dan ikut mengeroyok," jelas Ferdy.
Baca juga: Mau ke Madura, 8 Pemudik dari Jakarta Sembunyi Dalam Mobil di Atas Truk Derek
Akibat pengeroyokan itu, AF mengalami luka di bagian kepala. Prajurit TNI AL itu langsung melapor ke Polsek Gending.
Tak lama berselang, empat pengeroyok itu ditangkap polisi. Mereka pun diserahkan ke Polres Probolinggo.
Berdasarkan pemeriksaan, empat tersangka itu mengaku mengonsumsi minuman beralkohol.
"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Ferdy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.