Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pengeroyokan di Jalur Pantura, Korban Ternyata Anggota TNI

Kompas.com - 15/05/2020, 13:46 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sebuah video pengeroyokan di Jalur Pantura, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat seorang pemuda dikeroyok empat orang di jalan. Sejumlah warga menyaksikan pengeroyokan itu sembari berteriak histeris.

Tak berapa lama, anggota Polri dan TNI datang melerai pengeroyokan itu.

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan membenarkan kejadian itu terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Pemuda yang dikeroyok itu merupakan seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL), Praka AF (27).

Sementara empat pengeroyok itu berinisial UW, AH, DJ, dan AM.

Baca juga: Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI di Jeneponto

"Kami pastikan pelaku pengeroyokan sudah diamankan dan diproses hukum," kata Ferdy di Mapolres Probolinggo, Jumat (15/5/2020).

Ferdy menceritakan, pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

AF sedang mengendarai sepeda motor dari arah Situbondo menuju Surabaya. Tiba Jalur Pantura Desa Pajurangan, UW dan AH yang mengendarai sepeda motor keluar dari gang dan langsung masuk ke jalan raya.

Tiba-tiba, UW dan AH berhenti di jalur yang dilewati AF. AF yang kaget karena ulah dua orang itu membunyikan klakson.

 

UW dan AH tak terima dan memaki AF. Mereka mengumpat dan meminta AF berhenti.

"AF pun berhenti dan turun dari motornya," kata Ferdy.

Saat prajurit TNI AL itu turun dari motor, UW dan AH langsung mengeroyoknya.

"AF lalu dikeroyok oleh UW dan AH, lalu DJ dan AM datang dan ikut mengeroyok," jelas Ferdy.

Baca juga: Mau ke Madura, 8 Pemudik dari Jakarta Sembunyi Dalam Mobil di Atas Truk Derek

Akibat pengeroyokan itu, AF mengalami luka di bagian kepala. Prajurit TNI AL itu langsung melapor ke Polsek Gending.

Tak lama berselang, empat pengeroyok itu ditangkap polisi. Mereka pun diserahkan ke Polres Probolinggo.

Berdasarkan pemeriksaan, empat tersangka itu mengaku mengonsumsi minuman beralkohol.

"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Ferdy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com