Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria di Temanggung Pukul Selingkuhan dan Bunuh Anak Balita Pakai Palu, Menyelinap Saat Subuh

Kompas.com - 15/05/2020, 13:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Siapkan palu untuk membunuh

Karena marah, S lalu memukul EW sebanyak empat kali.

Karena terjadi keributan, balita berinisial NMA terbangun dan juga menjadi korban pemukulan oleh S.

"Saat itu juga tersangka memukul kepala EW 4 kali menggunakan palu, sampai anaknya terbangun dan menangis. Tersangka lalu memukul kepala anak tersebut beberapa kali hingga tidak bisa bergerak," terang Ali, dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (14/5/2020) malam.

Ternyata palu itu sudah disiapkan oleh S sejak berada di tempat kerjanya.

Palu itulah yang digunakan untuk memukul balita tersebut hingga tewas dan membuat EW dirawat di rumah sakit.

"Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala. Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia," imbuh Ali, didampingi Kasat Reskrim AKP M Alfan, Kapolsek Kaloran, AKP Rinto Sutopo dan Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.

Baca juga: Balita di Temanggung Tewas Diduga Dianiaya Selingkuhan Ibunya

Ditangkap tak sampai 24 jam

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Pelaku saat itu langsung kabur dari rumah EW melalui pintu samping.

Si nenek yang pulang dari masjid kaget melihat kedua korban tergeletak bersimbah darah.

Nenek tersebut lalu meminta tolong warga hingga polisi akhirnya datang.

Kapolsek Kaloran AKP Rinto Sutopo mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah perkebunan di Desa Tleter kurang dari 24 jam.

S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.

"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana. Tergambarkan dengan pelaku sudah membawa palu menuju rumah korban atau sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban," tegas Rinto.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com