Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Balita Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibunya, Korban Dipukul Pakai Palu

Kompas.com - 15/05/2020, 07:00 WIB
Dony Aprian

Editor

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - NMA (5), balita asal Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tewas diduga dianiaya S (38), selingkuhan ibunya, EW (25).

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Rabu (13/5/2020), sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pelaku ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah menganiaya korban," ujar Ali dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (14/5/2020) malam.

Baca juga: Balita di Temanggung Tewas Diduga Dianiaya Selingkuhan Ibunya

Dia menuturkan, pelaku sebelumnya telah menyiapkan palu untuk menganiaya korban yang dibawa dari tempatnya bekerja.

Korban dipukul oleh S saat sedang tertidur pulas di kamarnya.

Sebelum dipukul, ujar Ali, tersangka dan EW sempat terlibat percakapan tentang kelanjutan hubungan asmara mereka.

Tersangka marah karena EW tak mau bercerai dengan suaminya yang saat ini bekerja di Kalimantan.

"Saat itu juga pelaku memukul kepala EW 4 kali menggunakan palu, sampai anaknya terbangun dan menangis. Tersangka lalu memukul kepala anak tersebut beberapa kali hingga tidak bisa bergerak," terang Ali.

Baca juga: Ditinggal Orangtua ke Pasar, Bocah 10 Tahun Tewas Tergantung di Kamar Kos

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur lewat pintu samping rumah.

Sang nenek yang pulang dari masjid histeris melihat anak dan cucunya tergeletak di kamar  dengan kondisi mengenaskan.

"Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala. Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia," imbuh Ali, didampingi Kasat Reskrim AKP M Alfan, Kapolsek Kaloran, AKP Rinto Sutopo dan Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.

Sementara itu, Kapolsek Kaloran AKP Rinto Sutopo menuturkan, tersangka ditangkap di sebuah perkebunan di Desa Tleter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Kita terapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Hal itu tergambarkan dari karena pelaku sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban," tegas Rinto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com