Salin Artikel

Kronologi Pria di Temanggung Pukul Selingkuhan dan Bunuh Anak Balita Pakai Palu, Menyelinap Saat Subuh

Dia membunuh seorang balita, NMA (5) menggunakan palu.

Ibu NMA, EW (25) pun jadi korban setelah dipukul oleh S menggunakan cara yang sama.

Saat kejadian, Rabu (13/5/2020), S mendatangi rumah EW saat waktu subuh.

Saat itu ibu EW yang juga nenek NMA sedang keluar rumah untuk salat Subuh.

S kemudian masuk ke kamar EW untuk membicarakan masalah hubungan asmara mereka.

EW mengatakan tidak mau bercerai dengan suaminya yang bekerja di Kalimantan sehingga membuat S marah.

Karena terjadi keributan, balita berinisial NMA terbangun dan juga menjadi korban pemukulan oleh S.

"Saat itu juga tersangka memukul kepala EW 4 kali menggunakan palu, sampai anaknya terbangun dan menangis. Tersangka lalu memukul kepala anak tersebut beberapa kali hingga tidak bisa bergerak," terang Ali, dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (14/5/2020) malam.

Ternyata palu itu sudah disiapkan oleh S sejak berada di tempat kerjanya.

Palu itulah yang digunakan untuk memukul balita tersebut hingga tewas dan membuat EW dirawat di rumah sakit.

"Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala. Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia," imbuh Ali, didampingi Kasat Reskrim AKP M Alfan, Kapolsek Kaloran, AKP Rinto Sutopo dan Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.

Si nenek yang pulang dari masjid kaget melihat kedua korban tergeletak bersimbah darah.

Nenek tersebut lalu meminta tolong warga hingga polisi akhirnya datang.

Kapolsek Kaloran AKP Rinto Sutopo mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah perkebunan di Desa Tleter kurang dari 24 jam.

S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.

"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana. Tergambarkan dengan pelaku sudah membawa palu menuju rumah korban atau sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban," tegas Rinto.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/15/13000051/kronologi-pria-di-temanggung-pukul-selingkuhan-dan-bunuh-anak-balita-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke