Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Silat Perkosa Muridnya, Dilakukan Berulang Kali Selama 6 Bulan

Kompas.com - 15/05/2020, 07:34 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang guru silat berinisial AA (28) di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diamankan polisi atas dugaan pemerkosaan.

Adapun korbannya adalah murid silatnya sendiri yang diketahui masih berada di bawah umur atau berusia 14 tahun.

Kepala Satreskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, kasus pemerkosaan itu terungkap setelah orangtua korban curiga dengan perubahan sikap putrinya.

Saat dilakukan interogasi, korban akhirnya mengakui jika telah menjadi korban pemerkosaan oleh AA, yang tak lain adalah guru silatnya sendiri.

"Awalnya orangtua korban merasa janggal, ada perubahan sifat. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa sudah diperkosa oleh AA," kata Wahyu dalam pesan singkat, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Pria Ini 20 Kali Perkosa Anak 14 Tahun yang Minta Diajarkan Silat

Tak terima dengan perbuatan pelaku yang dilakukan terhadap putrinya, orangtua korban akhirnya melaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung menerjunkan tim dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Alasannya karena tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban.

Pemerkosaan tersebut pertama kali dilakukan tersangka pada oktober 2019 lalu.

Awalnya, korban datang ke rumah tersangka untuk diajarkan jurus silat.

Namun, bukanya jurus silat yang diajarkan, korban malah diperkosa.

"Pelaku adalah guru silat di kampung itu. Korban ini sebetulnya mau belajar jurus silat, tapi dimanfaatkan pelaku untuk memerkosanya," ujar Wahyu.

Baca juga: Tak Dilibatkan Dalam Proyek Rp 17 Miliar, Wakil Bupati Aceh Tengah Ancam Bunuh Bupatinya

Menurut tersangka, perbuatan bejatnya tersebut sudah dilakukan berulang kali selama enam bulan.

"Tersangka mengaku sudah 20 kali memerkosa korban," terangnya.

Korban selama ini tidak berani melapor kepada orangtuanya karena merasa terancam.

Sebab, setiap kali pelaku melancarkan aksi bejatnya itu selalu mengancam akan menganiayanya jika diberitahukan kepada keluargannya.

Atas perbuatannya tersebut, AA dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Regional
Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Regional
Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Regional
Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Regional
Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Regional
Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com