Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Terpapar Virus Corona, Gadis Mabuk Ini Ternyata Hanya "Prank" Petugas Medis

Kompas.com - 14/05/2020, 07:00 WIB
Setyo Puji

Editor

Petugas medis mulai curiga, selain tidak ada indikasi Covid-19 yang bersangkutan bersangkutan tercium bau alkohol.

Dari situ diyakini, bahwa tersangka tidak terpapar virus corona dan hanya mabuk.

Baca juga: Fakta Istri Tewas Dibunuh Suami karena Tak Mau Masak Sahur

Mengaku hanya prank

Karena kondisi itu, tiga rekannya diminta membawa pulang tersangka.

Pasalnya, yang bersangkutan hanya mabuk dan petugas medis yakin jika tidak terinfeksi virus corona.

Setibanya di mobil, tersangka teriak ternyata kalau hanya melakukan prank.

"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil dia teriak ku prank ko (saya prank kamu)," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com