Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Terpapar Virus Corona, Gadis Mabuk Ini Ternyata Hanya "Prank" Petugas Medis

Kompas.com - 14/05/2020, 07:00 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang gadis bernisial AR (20), di Bone, Sulawesi Selatan, diamankan polisi karena melakukan prank atau candaan terhadap petugas medis.

Modusnya, gadis tersebut berpura-pura kejang alami sesak napas dan mengaku terpapar virus corona setelah melakukan kontak dengan kakeknya di Papua yang terindikasi positif corona.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan ternyata gadis tersebut hanya mabuk.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini ditetapkan tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kejang-kejang saat dibawa ke rumah sakit

Ilustrasi rumah sakit, layanan kesehatan dasar disarankan dipisahkan dengan penanganan pasien Covid-19, baik yang ODP maupun PDP.SHUTTERSTOCK Ilustrasi rumah sakit, layanan kesehatan dasar disarankan dipisahkan dengan penanganan pasien Covid-19, baik yang ODP maupun PDP.

Kasatreskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (8/5/2020) dini hari.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kasus tersebut bermula saat tersangka dan ketiga temannya sedang mabuk di indekosnya di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.

Saat itu, tiga temannya kaget setelah mengetahui AR tiba-tiba kejang dan mengalami sesak napas.

Khawatir dengan kondisi tersangka, oleh tiga temannya lalu dibawa ke puskesmas.

Mengetahui kondisi temannya yang tak sadarkan diri dan mengalami sesak napas, oleh pihak puskesmas lalu dirujuk ke RS Hapsah.

Baca juga: Prank Petugas Medis Kejang-kejang dan Mengaku Positif Corona, Gadis Ini Ditangkap


Mengaku terpapar corona

Saat dilakukan pemeriksaan di RS Hapsah, tersangka diketahui sadar dan mengaku kepada petugas sempat melakukan kontak fisik dengan kakeknya di Papua yang terindikasi terpapar virus corona.

Karena pengakuan itu, oleh pihak rumah sakit, tersangka dirujuk ke RSUD Tenriawaru untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Mengingat di rumah sakit tersebut fasilitasnya tidak lengkap.

Setibanya di RSUD tersebut, tersangka langsung ditangani dengan prosedur Covid-19.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh tim medis yang bersangkutan tidak menunjukan gejala Covid-19.

"Saat diperiksa suhunya bagus, tidak ada tanda-tanda Covid-19," ujar Pahrun.

Petugas medis mulai curiga, selain tidak ada indikasi Covid-19 yang bersangkutan bersangkutan tercium bau alkohol.

Dari situ diyakini, bahwa tersangka tidak terpapar virus corona dan hanya mabuk.

Baca juga: Fakta Istri Tewas Dibunuh Suami karena Tak Mau Masak Sahur

Mengaku hanya prank

Mabuk.Thinkstock Mabuk.

Karena kondisi itu, tiga rekannya diminta membawa pulang tersangka.

Pasalnya, yang bersangkutan hanya mabuk dan petugas medis yakin jika tidak terinfeksi virus corona.

Setibanya di mobil, tersangka teriak ternyata kalau hanya melakukan prank.

"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil dia teriak ku prank ko (saya prank kamu)," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com