Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyekapan dan Pembunuhan di Bogor, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 12/05/2020, 19:14 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Aly Al Alawy alias AA (37) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan serta pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kapasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tersangka disebut telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial SM (17) dan pembunuhan terhadap perempuan berinisial DN (20).

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 333 ayat (2) KUHP jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Beri Makan Gajah yang Stres, Pria Ini Diangkat dengan Belalai lalu Diinjak

Kemudian Pasal 357 jo Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.

Tersangka diduga menganiaya dan menyekap SM yang merupakan istri sirinya.

Tersangka juga diduga membunuh DN dan mengubur korban di belakang rumah.

"Tersangka dijerat pasal berlapis," ucap Roland melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Antisipasi Daging Sapi Palsu dari Babi, 25 Pasar di Bandung Diperiksa

Roland mengatakan, polisi berhasil mengembangkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AA yang bekerja sebagai penjual roti keliling.

Polisi menemukan fakta terbaru bahwa penganiayaan dilakukan terhadap dua perempuan muda.

Salah satu korban ditemukan sudah meninggal dunia dalam kondisi jenazah terlilit sarung.

"Bukan hanya dilakukan terhadap istri sirinya, melainkan dilakukan juga terhadap DN hingga mengakibatkan kematian," kata Roland.

Baca juga: Jenazah di Rumah Penyekap Istri Diduga Perempuan Gangguan Jiwa

Hasil otopsi menemukan ada bekas resapan darah pada tulang pelipis kiri dan pendarahan pada otak sebelah kiri.

Luka itu diduga akibat kekerasan menggunakan benda tumpul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com