Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video YouTuber Ferdian Paleka dkk Digunduli dan Ditelanjangi Direkam Seorang Tahanan

Kompas.com - 09/05/2020, 16:29 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - YouTuber Ferdian Paleka dan teman-temannya mendapatkan perundungan (bullying) dari tahanan lainnya. Rekaman tersebut beredar di media sosial.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa video tersebut direkam tahanan lainnya.

Adapun ponsel tersebut didapatkan tahanan itu dari kiriman makanan yang didapatkannya.

"Itu didapatkan pada saat makanan yang dimasukkan ke dalam tahanan," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).

"Pada saat pandemi ini di Polrestabes tidak menerima kunjungan, kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan."

Baca juga: Waria Kirim Karangan Bunga Apresiasi Penangkapan Ferdian Paleka

Digunduli dan ditelanjangi

Seperti diketahui, rekaman video perundungan terhadap YouTuber Ferdian dan teman-temannya ini terjadi lantaran tahanan lain yang tidak menyukai Ferdian dkk.

Dalam video tersebut, Ferdian dan temannya ini terlihat hanya mengenakan celana dalam dengan kepala plontos.

Kedua tersangka itu kemudian terlihat masuk dalam tempat sampah berwarna kuning di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.

Tak sampai di situ, keduanya pun melakukan squat jump dan push up.

Perekam perundungan itu kemudian meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh pembuat video prank sembako berisi sampah itu.

Baca juga: Di Palembang, YouTuber Ferdian Paleka Sembunyi di Rumah Teman

 

Alasan perundungan

"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pembulian kepada Ferdian cs," kata Ulung.

Seperti diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Ferdian Paleka: Sempat Lari ke Palembang, Ditangkap Saat Menuju Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com