Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Transportasi Saat PSBB Jabar, Mulai 6 Mei 2020

Kompas.com - 05/05/2020, 06:22 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Pengecualian

 

Beberapa angkutan barang yang masih diperbolehkan selama PSBB meliputi, angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional. 

Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19.

Juga angkutan barang keperluan pokok masyarakat, angkutan untuk pertanian, perikanan, dan peternakan, angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, barang pangan. 

Makanan, minuman, bahan bakar, angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling), angkutan barang keperluan ekspor dan impor, angkutan barang kiriman, angkutan barang pengantaran/pengedaran uang dan lainnya.

Selama PSBB, bupati dan wali kota harus melakukan pengawasan aktivitas angkutan lebaran (mudik) di akses jalur ke luar masuk wilayah aglomerasi PSBB Jabar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com