KOMPAS.com - JKA (46), warga Desa Adat Muntigunung, Karangasem, Bali, menghamili anak kandungnya berinisial NNG (19) hingga melahirkan.
Perbuatan JKA baru ketahuan lima tahun kemudian.
Wakil atau Pangliman sekaligus Tokoh Desa Adat Muntigunung, Made Regeg mengatakan, korban melahirkan pada 2016.
Dari keterangan JKA, perbuatannya terhadap NNG dilakukan sejak 2015.
Baca juga: Seorang Ayah di Bali Tega Hamili Anak Kandungnya hingga Melahirkan
Apa yang dilakukan JAK saat itu masih menjadi rumor di masyarakat.
Pada 2017, pihak desa akhirnya menyidang JKA dan NNG.
Saat disidang, keduanya membantah tuduhan itu.
Namun, kasus itu selama bertahun-tahun menjadi perbincangan warga sekitar.
Hingga akhirnya pada 22 Maret 2020, pihak desa kembali menyidang keduanya.
Saat itulah JKA mengakui bahwa anak yang lahir itu merupakan darah dagingnya.
"Ada tuntutan masyarakat untuk menyelesaikan ini, jadi kami sidang lagi. Kami interogasi bersama sembilan orang lainnya baru mengaku," kata Regeg saat dihubungi, Senin (4/5/2020).
Karena dinilai membuat aib di desa, digelar sebuah upacara, Jumat (1/5/2020).
Rangkaian upacara itu dimulai dengan NNG dinikahkan dengan simbol atau rekaan manusia. Hal itu dilakukan karena NNG dihamili ayahnya sendiri.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Jenazah Dibuang di Exit Tol Kebomas, Ternyata Korban Hamili Istri Salah Satu Pelaku
Setelah itu NNG dan JAK menjalani upacara mererapuh, kemudian mengikuti upacara melarung ke laut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.