KOMPAS.com - Setelah sempat buron selama tiga bulan lebih, aparat kepolisian Gresik akhirnya berhasil mengamankan Jebpar (39), pelaku utama pembunuhan terhadap Muhammad Mulla (34), yang jasadnya dibuang di exit Tol Kebomas, Gresik, Jawa Timur, pada 28 Desember 2019 lalu.
Tersangka diamankan polisi di kediamannya di Desa Buntentimur, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020) malam.
Jebpar ditangkap tidak lepas dari keterangan dua pelaku yang sebelumnya berhasil ditangkap pada 7 Januari 2020 lalu.
Dua pelaku itu yakni, Sugiyanto (36), dan Abdur Rohman (37), keduanya warga Kecamatan Ketapang.
Saat ini polisi masih mencari empat pelaku lainnya yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) berinisial M, AW, MR dan MR.
Adapun motif pembunuhan tersebut karena tersangka Jebpar sakit hati, korban telah berselingkuh dengan istrinya hingga hamil.
Berikut fakta baru yang selengkapnya Kompas.com rangkum:
Dikutip dari SURYA.co.id, perselingkuhan itu terjadi saat tersangka di penjara di Malaysia gara-gara memakai paspor palsu saat menjadi TKI.
Saat di penjara, tersangka mendapat informasi bahwa istrinya tengah hamil. Setelah dibebaskan, ia langsung pulang ke Sampang.
"Setelah pulang dari Malaysia, yang bersangkutan kemudian mengetahui istrinya hamil oleh korban. Jebpar kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk merencanakan pembunuhan, dengan durasi selama dua hari," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis pengungkapan kasus yang dilakukan melalui video conference, Selasa (14/4/2020).
Ketujuh pelaku kemudian datang ke kos Mulla. Dibantu enam temannya, Jebpar menjerat leher korban dengan tali hingga tewas.
Jenazah Mulla dimasukkan ke dalam mobil kemudian dibuang ke exit Tol Kebomas dan ditemukan oleh pengendara yang melintas di lokasi.
Kusworo mengatakan, selama ini tersangka bersembunyi di rumah kakaknya di Pamekasan.