Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Kecamatan di Garut Memberlakukan PSBB Mulai 6 Mei 2020

Kompas.com - 04/05/2020, 16:56 WIB
Ari Maulana Karang,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Sebanyak 14 Kecamatan di Kabupaten Garut, akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seiring diberlakukannya PSBB di wilayah Jawa Barat.

Keputusan pemberlakukan PSBB di 14 Kecamatan tersebut diputuskan Pemkab Garut setelah menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Garut.

“Barusan kami melakukan rapat Gugus Tugas, terutama membahas wilayah yang akan dilakukan PSBB. Tadi disepakati, kami memutuskan untuk melakukan PSBB parsial. Artinya, dari 42 kecamatan, ada 14 kecamatan yang akan diberlakukan PSBB,” ujar Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Senin (4/5/2020).

Baca juga: PSBB Kota Bandung Tinggal 1 Hari Lagi, Ini Beberapa Hasilnya

Sebanyak 14 Kecamatan tersebut dibagi dalam tiga zona yang didasarkan atas sebaran Covid-19 di Garut.

Zona pertama ada di wilayah perkotaan yang meliputi Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Karangpawitan dan Banyuresmi.

Sementara, zona kedua mencakup wilayah Kecamatan Wanaraja, Cibatu, Selaawi, Limbangan dan Kadungora.

Kemudian, zona ketiga mencakup wilayah Cigedug, Cisurupan dan Cikajang yang ada di wilayah selatan Garut.

Baca juga: Orangtua Youtuber Ferdian Paleka Janji Antarkan Anaknya ke Polisi

Kecamatan Kadungora dan Limbangan sebenarnya belum ada kasus positif Covid-19.

Namun, di dua kecamatan itu sengaja diberlakukan PSBB mengingat keduanya menjadi gerbang pintu masuk Kabupaten Garut dari arah Bandung dan Jakarta.

Menurut Helmi, secara teknis pelaksanaan PSBB di Garut akan dilaksanakan mulai  6 hingga 19 Mei 2020.

Selama PSBB, masyarakat dibatasi aktivitasnya mulai dari keagamaan, usaha, kegiatan di tempat umum, transportasi dan pembatasan lainnya.

“Nanti akan ada razia setiap hari. Kalau ada yang melanggar akan ditindak. Sanksinya ada sesuai aturan yang berlaku,” kata Helmi.

Baca juga: Babinsa Bantu Perempuan yang Diduga Gangguan Jiwa Melahirkan di Trotoar

Helmi mencontohkan, untuk pasar modern atau mal, jam operasinya akan dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara, pasar tradisional beroperasi mulai pukul 03.00 WIB dini hari hingga pukul 12.00 WIB.

“Warung-warung dan toko sembako di masyarakat bisa buka mulai jam 06.00 sampai jam 20.00 WIB. Rumah makan dan penjual makanan dikasih waktu mulai jam 16.00 sampai jam 05.00,” kata Helmi.

Helmi memastikan selama masa pelaksanaan PSBB, pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat.

Bantuan mulai dari mulai bantuan yang sifatnya reguler seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya yang terkait Covid-19.

“Mudah-mudahan program-program bantuan yang ada bisa untuk meng-cover hingga 70 persen kepala keluarga di Garut,” kata Helmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com