Dedi mengatakan, seluruh bantuan sosial yang berasal dari lembaga pemerintah mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat seharusnya diintegrasikan dalam satu nama yakni bantuan pemerintah.
"Bantuan yang terintegrasi dari mulai dari desa sampai kementrian yang akan disatukan setelah itu diturunkan bersama sama dan mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan berdasarkan pertimbangan teknis pada tingkat lokal wilayah pada tingkat RT dan RW," imbuhnya.
Kemudian, bantuan yang sudah terintegrasi dibagikan secara serempak kepada masyarakat dengan pengawalan dari sejumlah instansi aparat penegak hukum yang juga terintegrasi.
"Semangat ini yang bisa kita wujudkan agar bantuan tepat sasaran tetapi tidak menimbulkan keresahan dan saling tuding antar kelembagaan. Tidak baik rasanya kita penyelenggara negara satu sama lain saling menyalahkan. Karena yang harus kita lakukan adalah memperlihatkan bahwa kita adalah penyelenggara yang mampu mengayomi masyarakat ditengah pandemi covid-19," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.