Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Sejumlah Aktivitas yang Dibatasi Selama Penerapan PSBB di Gresik

Kompas.com - 28/04/2020, 04:01 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gresik mulai berlaku pada Selasa (28/4/2020). Sejumlah kegiatan dibatasi selama penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Pembatasan kegiatan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB di Kabupaten Gresik.

Beberapa aktivitas yang dibatasi selama penerapan PSBB di antaranya, kegiatan belajar mengjar di sekolah, aktivitas magang di industri, sejumlah kegiatan di fasilitas umum, dan kegiatan sosial dan budaya.

Selain itu, aktivitas di perkantoran, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dan pergerakan orang atau barang yang menggunakan moda transportasi, juga dibatasi.

"Semua kegiatan belajar-mengajar dari tingkat bawah hingga atas, termasuk pendidikan kesetaraan dan kursus serta magang untuk sementara akan dilakukan secara online," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik Nadlif saat dihubungi, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Rangkuman Pergub Jatim tentang PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Nadlif menjelaskan, aktivitas di kantor instansi pemerintah, BUMN yang menangani pencegahan Covid-19, dan pelaku usaha di bidang kesehatan, tetap diizinkan.

Pemkab Gresik juga mengizinkan aktivitas sejumlah kantor yang terkait sektor pangan, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, ekspor-impor, pelayanan dasar, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan organisasi kebencanaan.

"Selain sektor itu, pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja dan wajib menerapkan SOP (standar operasional prosedur) dalam mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi mengatakan, pemilik restoran, warung kopi, dan kafe, juga diizinkan membuka usaha mereka.

Tapi, pemilik tak boleh menyediakan fasilitas makan di tempat. Pemilik usaha juga harus menerapkan konsep jaga jarak kepada pembeli yang mengantre. 

"Warung tidak ada meja, kursi, atau tikar, pokoknya take away lah," kata Reza.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com