"Kami tangkap setelah tim Cyber Patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana.
Bimbim diringkus pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Namun, saat polisi tiba di rumahnya, telah berkumpul massa yang geram atas tindakan pemuda itu.
Beruntung, massa tak main hakim sendiri karena sudah dijaga polisi. Pemuda itu kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Penghina Nabi Muhammad Diciduk Polisi di Surabaya, Menangis dan Minta Maaf kepada Umat Islam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.