Hingga saat ini Polres Blitar masih mengembangkan penyidikan dan berkoordinasi dengan Polres lainnya untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain atas dua tersangka itu.
"Kita koordinasi ke Polres Kediri, benar, tersangka ada TKP di sana." pungkasnya.
Sementara itu dari pemeriksaan kepolisian, kedua pelaku memiliki catatan kriminal yang berulang.
Baca juga: Ditinggal Penghuni karena Corona, Kamar Indekos Berantakan Dibongkar Maling
Tersangka A pernah terlibat dua kali kasus pidana dan bahkan tersangka S tercatat empat kali melakukan pencurian.
Kedua tersangka itu masih ditahan di Mapolres Blitar. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.