Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikrar Pernikahan Kakek 99 Tahun di Tengah Pandemi...

Kompas.com - 24/04/2020, 12:58 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Tetap dilaksanakan, tetapi...

Namun, pernikahan kemudian dilaksanakan merujuk peraturan terbaru, yakni aturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pengganti SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020.

"Bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan, karena sudah terbit surat edaran yang terbaru," kata Kepala KUA Blora I Suryani Kamali.

Suryani menjelaskan, meski demikian, ada sejumlah peraturan lain yang harus dilaksanakan.

Proses ijab kabul harus menyesuaikan protokol kegiatan di tengah pandemi Covid-19.

"Tetap memperhatikan SOP di tengah wabah Covid-19, di antaranya tidak dihadiri banyak orang, memakai masker, dan jaga jarak," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com