Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPU Aceh Izinkan Warganya Shalat Tarawih Berjemaah di Masjid, tapi...

Kompas.com - 24/04/2020, 02:04 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengizinkan warganya melaksanakan ibadah shalat tarawih berjemaah di masjid meski di tengah pandemi corona.

Namun demikian, warga yang menjalankan ibadah berjemaah tersebut tetap diminta mematuhi protokol kesehatan.

Di antaranya menggunakan masker dan membawa sajadah masing-masing.

Wakil Ketua MPU Aceh Faisal Ali mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari MPU kabupaten dan kota.

Meski demikian, kebijakan itu diakui tidak semua daerah diberlakukan sama.

"Untuk masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan yang penularan wabah penyakit Covid-19 masih terkendali, maka ibadah shalat fardhu, tarawih, witir, dan shalat Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid dan meunasah dengan membatasi waktu pelaksanaannya," ujar Faisal Ali, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Tarawih Pertama di Banda Aceh, Masjid Dipenuhi Warga

Sedangkan untuk daerah yang masuk dalam zona merah, ia mengatakan warga diminta agar tidak melakukan ibadah yang melibatkan banyak orang.

Sementara itu dari pantauan Kompas.com, pada malam pertama ibadah shalat tarawih berlangsung seperti biasa.

Sejumlah masjid terlihat dipenuhi para jamaah yang akan melaksanakan shalat berjemaah.

Hanya saja, penceramah tidak terlalu lama berbicara.

Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak terlalu lama dalam kerumunan.

Penulis : Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com