SUMEDANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan meminta warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang masih berada di perantauan untuk mematuhi larangan mudik yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Erwan mengatakan, jika masih ada warga Sumedang yang nekat mudik maka warga tersebut wajib membawa surat sehat dari pemerintah di daerah tempatnya mencari nafkah.
"Pemudik wajib membawa surat pernyataan sehat dari pemerintah di daerah perantauannya," ujar Erwan kepada Kompas.com di Check Point Pos Jatinangor, Sumedang, Selasa (21/4/2020) sore.
Selain itu, kata Erwan, jika sudah terlanjur tiba di Sumedang, pemudik juga tidak akan kembali ke rumah keluarganya. Karena akan langsung masuk tempat isolasi.
Baca juga: Sanksi ASN yang Nekat Mudik, Turun Pangkat hingga Kenaikan Gaji Ditunda
"Bagi yang sudah terlanjur tiba di Sumedang, kami sudah menyiapkan tempat isolasi bagi warga yang nekat mudik. Tempatnya di Fakultas Pertanian Unpad kampus Jatinangor. Mereka akan diisolasi di sana selama 14 hari, sebelum diserahkan kepada keluarganya," tutur Erwan.
Ditanya terkait sanksi untuk pemudik, Erwan menyatakan tidak ada sanksi khusus.
"Mereka hanya akan diisolasi selama 14 hari di kampus Unpad Jatinangor. Jadi percuma juga mudik karena tidak akan bisa ketemu keluarga selama 14 hari," sebut Erwan.
Untuk itu, kata Erwan, warga diharapkan tidak mudik dan mengikuti anjuran pemerintah.
Apalagi, kata Erwan, mulai Rabu (22/4/2020) dini hari, Kabupaten Sumedang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sehingga, warga yang mudik ke Sumedang tidak akan luput dari pemantauan petugas yang siaga di 10 titik lokasi pemantauan, khususnya di wilayah perbatasan masuk ke Sumedang.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Ridwan Kamil: Mencegah Penyakit Lebih Baik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.