Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkerumun Saat PSBB Makassar Disebut Ikut Sebarkan Covid-19 dan Bisa Dipidana

Kompas.com - 21/04/2020, 16:39 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menegaskan, orang yang berkerumun saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat disebut penyebar Covid-19 dan dapat dipidana sesuai dengan UU Karantina Kesehatan.

 “Orang yang berkerumun lebih dari 5 orang di tempat umum langsung dibubarkan paksa. Jika orang itu melakukan pelanggaran sama dengan berkerumun massa, bisa disebut ikut menyebarkan Covid-19 dan membahayakan nyawa orang lain. Ada pidananya sesuai dengan UU Karantina Kesehatan,” tegas Iqbal, Selasa (21/4/2020).

Menurut Iqbal, dalam aturan PSBB sudah jelas melarang orang berkeliaran di luar rumah, apalagi berkerumun.

Baca juga: PJ Wali Kota Makassar Optimistis PSBB Bisa Tekan Wabah Corona

Jika dalam penerapan PSBB di Kota Makassar, petugas di lapangan akan melakukan tindakan langsung hingga pemberian sanksi pidana kepada pelanggar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi kita bisa tindak langsung orang yang tidak pakai masker dengan diberikan masker. Kalau orang yang berkerumun, bisa langsung dibubarkan paksa, Perusahaan-perusahan yang melanggar, bisa ditutup paksa dan ancamannya bisa dicabut izin usahanya. Jika masih melakukan pelanggaran yang sama kedua kalinya, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selama dilakukan PSBB, kata Iqbal, penerintah terus melakukan sosialisasi tentang penyebaran virus corona covid-19.

Selain itu, pemerintah membagikan bantuan sembako kepada masyarakat untuk kebutuhan hidup.

Pemerintah daerah juga menyiapkan rumah karantina bagi PDP, maupun orang yang terkonfirmasi virus corona.

“Mulai hari ini, kita sudah bagikan bantuan sosial kepada masyarakat berupa sembako untuk kebutuhan hidup selama PSBB. Pemberian bantuan kepada masyarakat, berdasarkan data dari RT/RW yang diterima pemerintah Kota Makassar. Adapun warga yang tidak dapat bantuan pemerintah, dapat menghubungi call center dan petugas dari Dinas Sosial akan datang membawakan bantuan tersebut,” tambahnya.  

Baca juga: Ini Aturan dan Sanksi Bagi Warga yang Langgar PSBB di Makassar

Diketahui, setelah pengajuan PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota Makassar membuat Peraturan Walikota (Perwali) Makassar tentang aturan-aturan yang berlaku.

Adapun pemberlakuan PSBB di Kota Makassar yakni tahap sosialisasi mulai  tanggal 17 hingga 20 April 2020, tahap uji coba, tanggal 21 hingga 23 April 2020, tahap pelaksanaan PSBB tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.

Adapun aturan aktivitas di luar rumah seperti penutupan sekolah dan siswa diminta belajar dari rumah, proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah, tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan memutar azan di masjid dan membunyikan lonceng di gereja.

Penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum yang dihadiri di atas lima orang, penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50 persen.

Selain itu juga harus menerapkan jarak aman antar penumpang. Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang.

Terdapat pengecualian untuk aktivitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman.

Juga dikecualikan untuk aktivitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Beberapa fasilitas umum yang tetap buka dengan menerapkan physical distancing yakni rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Selain itu juga toko atau warung kelontong, jasa binatu atau laundry, toko bangunan serta toko ternak pertanian.

Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibungkus atau take away.

Pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran, penyedia layanan internet, media massa, distributor bahan bakar, minyak, gas,bensin, apotik serta toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang juga tetap buka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com