KARANGASEM, KOMPAS.com - Seorang warga berinisial IKS sempat diamankan Polsek Bebandem, Karangasem, Bali, Senin (13/4/2020) kemarin.
Ia diamankan karena menyebar berita bohong atau hoaks terkait warga di Desa Adat Bebandem, yang tak menggunakan masker bakal didenda Rp 50.000.
Kepala Polsek Bebandem AKP Wayan Sukatita mengatakan, warga tersebut mulanya mendengar informasi di grup WhatsApp.
Baca juga: Pesta Ulang Tahun yang Digelar Bule di Bali Saat Wabah Corona
Informasi tersebut terkait Desa Adat Bebandem akan razia pemakaian masker.
Warga diwajibkan pakai masker dan bagi yang melanggar akan didenda.
Informasi tersebut lantas diunggah ke akun media sosial milik IKS. Unggahan tersebut dianggap meresahkan.
Tak berselang lama, IKS lalu mendatangi Polsek Bebandem untuk menyerahkan diri.
"Pelaku menyerahkan diri dan langsung meminta maaf," kata Sukatita, saat dihubungi, Selasa (14/4/2020) sore.
Baca juga: Lagi, Video Viral Sekelompok Bule di Bali Asyik Gelar Pesta di Tengah Pandemi Corona
Setelah itu, IKS dipertemukan dengan Bendesa atau Kepala Desa Adat Bebandem.
Pihak desa mengerti dan memaafkan IKS.
"Dari Bendesa menerima permohonan maaf dan damai," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.