Salin Artikel

Pria di Bali Ini Sebar Hoaks Tak Pakai Masker Didenda Rp 50.000

KARANGASEM, KOMPAS.com - Seorang warga berinisial IKS sempat diamankan Polsek Bebandem, Karangasem, Bali, Senin (13/4/2020) kemarin.

Ia diamankan karena menyebar berita bohong atau hoaks terkait warga di Desa Adat Bebandem, yang tak menggunakan masker bakal didenda Rp 50.000.

Kepala Polsek Bebandem AKP Wayan Sukatita mengatakan, warga tersebut mulanya mendengar informasi di grup WhatsApp.

Informasi tersebut terkait Desa Adat Bebandem akan razia pemakaian masker.

Warga diwajibkan pakai masker dan bagi yang melanggar akan didenda.

Informasi tersebut lantas diunggah ke akun media sosial milik IKS. Unggahan tersebut dianggap meresahkan.

Tak berselang lama, IKS lalu mendatangi Polsek Bebandem untuk menyerahkan diri.

"Pelaku menyerahkan diri dan langsung meminta maaf," kata Sukatita, saat dihubungi, Selasa (14/4/2020) sore.

Setelah itu, IKS dipertemukan dengan Bendesa atau Kepala Desa Adat Bebandem.

Pihak desa mengerti dan memaafkan IKS.

"Dari Bendesa menerima permohonan maaf dan damai," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/14/15275141/pria-di-bali-ini-sebar-hoaks-tak-pakai-masker-didenda-rp-50000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke