SRAGEN, KOMPAS.com - Kabupaten Sragen, Jawa Tengah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19, Senin (13/4/2020).
Penetapan status KLB tersebut karena ada dua warga di Sragen terkonfirmasi positif virus corona.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, dua warganya yang merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) naik statusnya setelah hasil uji laboratorium dari swab tenggorokan keluar.
Baca juga: PDP Asal Sragen Meninggal di RSUD Dr Moewardi Solo
Kedua pasien positif corona ini adalah perempuan berumur 47 tahun dan berjenis kelamin laki-laki berumur 39 tahun.
"Berarti dengan ini dua pasien hasilnya (swab) positif. Kabupaten Sragen menetapkan kejadian luar biasa (KLB) yang akan kita tindak lanjuti dengan beberapa hal," kata Yuni kepada wartawan di Sragen, Jawa Tengah, Senin.
Menurut Yuni, pasien perempuan positif corona merupakan kiriman salah satu rumah sakit swasta di Sragen pada 4 April 2020.
Pasien ini mengeluh batuk, pilek, dan memiliki riwayat perjalanan dari Papua.
Baca juga: Berikut Perbedaan Lockdown dan Status KLB Virus Corona
Kemudian dibawa ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen dan dirujuk ke RSUD Dr Moewardi Solo untuk dirawat di ruang isolasi.
"Pasien ini kita lakukan pengambilan swab pertama dan kedua. Tanggal 9 April hasil (swab) pasien ini positif corona," ungkap dia.