Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditinggal Istri Jadi TKI, Bapak di Blitar Setubuhi Anak Tirinya Selama 2 Tahun

Kompas.com - 13/04/2020, 00:41 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - P (58), seorang warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diamankan polisi pada Sabtu (11/4/2020).

Pasalnya, ia telah menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Doni Cristian Bara mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan kejadian yang menimpa adiknya kepada polisi.

"Yang melaporkan adalah kakak korban. Sebab, tak terima adik kandungnya diperlakukan seperti itu," terangnya seperti dilansir dari Surya.co.id, Minggu (12/4/2020).

Dari informasi yang didapat, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan bapak tirinya tersebut kepada kakak kandungnya karena saudah tak tahan dan merasa tertekan.

Baca juga: Pengakuan Perawat Laporkan Oknum Satpam ke Polisi: Selain Menampar Dia Juga Mengancam akan Membunuh

Sebab, selama dua tahun terakhir atau sejak ibu kandungnya pergi menjadi TKI, korban sering dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.

Mendapat laporan itu, Doni langsung menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya kepada korban.

Pelaku tega menyetubuhi anak tirinya tersebut lantaran tidak tahan menahan nafsu setelah ditinggal oleh istri atau ibu kandung korban menjadi TKI di Hongkong.

"Pelaku sudah kami tahan dengan beberapa bukti, di antaranya visum, dan pengakuan pelaku atas perbuatannya tersebut," jelasnya.

Baca juga: Viral Video Satpam Tampar Perawat di Klinik Semarang, Berikut Ini Kronologinya

Tragisnya, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku itu sudah dilakukan saat korban masih berusia 12 tahun atau saat masih duduk di bangku SD dan kini sudah kelas 1 SMP.

"Ya, sekitar dua tahun, awal kejadiannya. Katanya sih, saat istrinya baru saja berangkat," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Seorang Bapak di Blitar Dua Tahun Setubuhi Anak Tiri karena Istrinya jadi TKW di Hongkong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com