Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekuriti PT Freeport Ditetapkan Tersangka, Diduga Dukung KKB dan Rumah Jadi Tempat Persembunyian

Kompas.com - 11/04/2020, 06:46 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang sekuriti PT Freeport Indonesia Ivan Sambom ditetapkan sebagai tersangka lantaran mendukung kegiatan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Penetapan ini bermula dari penyergapan TNI-Polri ke sebuah rumah kayu yang digunakan KKB untuk bersembunyi, Kamis (9/4/2020).

Rumah di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua tersebut, berdasarkan pemeriksaan penyidik, rupanya adalah rumah Ivan Sambom.

Ivan diamankan saat TNI-Pori melakukan penyergapan.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

Baca juga: 2 Anggota KKB Penembak Karyawan Freeport Tewas, Senapan Angin, Panah hingga Kapak Disita

Digunakan sembunyi KKB, ditemukan amunisi

Ilustrasi senjata rakitanKOMPAS/ALBERTUS HENDRIYO WIDI Ilustrasi senjata rakitan
Era mengungkapkan, di rumah tersebut ditemukan sejumlah senjata yang diduga digunakan oleh KKB.

"Ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Dari keterangan Ivan, barang-barang itu milik KKB yang tinggal di rumahnya," ujar Era.

Menurut Era, usai melakukan penyerangan Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Senin (30/3/2020) lalu, KKB bersembunyi di rumah kayu itu.

Baca juga: Rumah Persembunyian KKB di Mimika Ternyata Milik Sekuriti PT Freeport Indonesia

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.

Ditetapkan tersangka dan ditahan

Polres Mimika kemudian menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka.

Era mengatakan, Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi.

Penahanannya juga terkait kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap kejahatan jiwa orang lain.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP," tutur Era.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com