Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Persembunyian KKB di Mimika Ternyata Milik Sekuriti PT Freeport Indonesia

Kompas.com - 11/04/2020, 02:00 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua, telah menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka karena mendukung kegiatan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Ivan sebelumnya diamankan aparat TNI-Polri saat menyergap sebuah rumah kayu di Jalan Trans-Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, pada Kamis (9/4/2020).

Ketika itu, aparat akan melakukan penegakan hukum kepada KKB yang bersembunyi di rumah tersebut, hingga terjadi kontak tembak yang menewaskan dua anggota KKB.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, rumah tersebut milik Ivan Sambom.

Baca juga: Salah Satu Anggota KKB yang Tewas Saat Kontak Senjata di Mimika adalah Anak Buah Lekagak Telenggen

"Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Dan dari hasil keterangan Ivan barang-barang itu milik KKB yang tinggal di rumahnya," kata Era dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam.

Rumah tersebut dijadikan tempat persembunyian KKB usai melakukan penyerangan kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada Senin (30/3/2020).

Dalam peristiwa itu, seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia baru bernama Graeme Thomas Weal (57) meninggal dunia.

Sedangkan dua karyawan lainnya bernama Jibril MA Bahar (49) dan Ucok Simanungkalit (57) terluka.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika di-backup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Era.

Baca juga: KKB di Mimika Kembali Dilumpuhkan TNI-Polri, 1 Anggota KKB Tewas, 1 Senpi Diamankan

 

Petugas sekuriti PT Freeport Indonesia

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ivan bekerja di PT Freeport Indonesia sebagai petugas sekuriti, dan merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan wilayah Mimika.

Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap Ivan untuk mengungkap penembakan yang terjadi di Mimika.

Menurut Era, Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi, serta kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang lain.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP," tutur Era.

Baca juga: 2 Anggota KKB Penembak Karyawan Freeport Tewas, Senapan Angin, Panah hingga Kapak Disita

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com