Sementara untuk kasus korupsi, terorisme, dan bandar narkoba tidak mendapatkan program tersebut. Priyadi mengatakan bila napi yang dibebaskan kembali melanggar maka akan diproses sesuai dengan ketwntuan hukum yang ada.
"Kalau misalnya yang sudah melaksanakan asimilasi dan integrasi melanggar aturan, tentu kita tangkap kembali dan melaksanakan pidananya sebagaimana adanya sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Priyadi.
Priyadi sendiri mengatakan bahwa Balai Pemasyarakatan tetap mengontrol narapidana yang baru dibebaskan ini agar benar-benar sampai ke keluarganya.
"Nanti akan kita cek balai Pemasyarakatan punya jalur sampai ke tingkat rt/rw nah itu akan memastikan supaya teman-teman yang pulang bertemu keluarganya, pesan saya jaga nama baik keluarga," ujar Priyadi.
Baca juga: Baru Bebas berkat Asimilasi Corona, Napi Ini Diamuk Warga Kedapatan Mencuri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.