KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa haram mudik Lebaran.
Hal itu diminta Emil karena menilai fatwa haram mudik bagi masyarakat bisa memutus rantai penyebaran wabah corona khususnya di wilayah episentrum Covid-19.
Permintaan itu disampaikan saat Emil melakukan video conference bersama 27 Ketua MUI Jabar, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/4/2020) sore.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik untuk Putus Penyebaran Covid-19
Terkait permintaan itu, Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional, maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI Pusat.
Dalam hal ini MUI Jabar mendorong MUI Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik.
"Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan," kata Rahmat.
Namun, secara pribadi, Rahmat berpandangan bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan.
"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," jelasnya.
Menurut Rahmat, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.