Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Khatib Ditangkap karena Isi Khotbah yang Dinilai Resahkan Masyarakat

Kompas.com - 09/04/2020, 09:32 WIB
Idham Khalid,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Seorang khatib asal Lombok Tengah berinisial K, ditangkap Polres Lombok Tengah karena meresahkan masyarakat atas isi khotbah yang disampaikan saat shalat Jumat (3/4/2020).

"Iya, kami amankan seorang khatib inisial K karena meresahkan masyarakat," kata Kaur Humas Polres Lombok Tengah Aipda Taufik, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Lokasi Ditentukan, 6 Warga Diminta Antar Suplai Bahan Makanan untuk KKB ke Sebuah Jembatan

Taufik menjelaskan, dalam isi khotbahnya, K menyebut bahwa muslim menjadi kafir jika tidak melaksanakan shalat Jumat.

Apa yang disampaikan K dianggap tidak sesuai dengan anjuran pemerintah yang menyarankan untuk beribadah di rumah guna menekan penyebaran virus corona.

Saat diperiksa, K telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat atas isi khotbahnya.

Atas pengakuan itu, K tidak ditahan dan dibolehkan untuk pulang.

Namun, pihak Kepolisian masih akan melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan untuk beraktivitas produktif di rumah perlu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.

Baca juga: Awal Mula Penangkapan 6 Orang Penyuplai Bahan Makanan dan Amunisi untuk KKB

Aktivitas itu terutama terkait bekerja, belajar, juga beribadah.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor pada Senin (16/3/2020).

 

"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi pengurangan penyebaran Covid-19," ujar Jokowi.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh juga mengimbau umat Muslim untuk meminimalkan kegiatan berkerumun dalam pelaksanaan ibadah.

Hal itu, kata dia, penting dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

"Salah satu protokol kesehatan yang harus dijaga bersama minimalisir kerumunan. Dengan demikian, ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari semata untuk kepentingan itu," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com