Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Pesan Berantai Soal Pembebasan Napi Nusakambangan, Kalapas: Jangan Fobia

Kompas.com - 08/04/2020, 17:08 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Sejak beberapa hari terakhir, beredar pesan berantai melalui WhatsApp yang berisi mengenai kekhawatiran masyarakat atas pembebasan narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Berikut isi pesan yang disertai link pemberitaan dari salah satu media online mengenai pembebasan 30.000 napi di Indonesia akibat wabah virus corona (Covid-19).

"Efeknya napi mau dibebaskan :

Ratusan napi dari Nusakambangan akan singgah dulu di Cilacap.

Ada yang dijemput dan banyak yang tidak.

Dan ada 100 lebih napi dari Lapas Cilacap yang keluar.

Jadi kita yang di Cilacap ekstra hati-hati

Napi-napi yang bebas itu gak disangoni oleh Lapas.

Kunci rumah baik-baik ya. 30.000 pengangguran akan membanjiri perkotaan . Dan mungkin tidak akan tertib lakukan physical distancing!"

Kemudian pada bagian bawah pesan tersebut berbunyi:

"HATI-HATI & WASPADA :

- Pastikan rumah agar selalu dikunci,

- Beritahu semua orang di rumah agar jangan membuka pintu & masukan orang tak dikenal dengan alasan apapun.

- Kalau ada orang yang mengetuk pintu, jangan langsung dibuka, tapi intip dulu, dan kalau tidak kenal jangan dijawab atau jangan dibuka.

SELALU WASPADA YA."

Ketika dikonfirmasi, Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan Erwedi Supriyatno mengatakan, ia menyesalkan beredarnya kabar tersebut.

"Stigma negatif masyarakat terhadap narapidana justru membuat resah mereka sendiri. Itu hak masyarakat untuk menilai, waspada boleh tapi jangan fobia," kata Erwedi melalui pesan singkat, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Beredar Pesan Berantai Rencana Isolasi Wilayah di Kalbar, Gubernur: Hoaks

Erwedi mengatakan, sebanyak 185 napi di Nusakambangan dan 73 napi dari Lapas Cilacap telah dikeluarkan secara bertahap sejak sepekan terakhir.

"Jika ada seperti yang dikawatirkan mungkin sudah terjadi, tapi ternyata tidak ada, dan mudah-mudahan tidak sampai ada terjadi," ujar Erwedi.

Erwedi mengatakan, napi yang dikeluarkan melalui asimilasi dan integrasi diawasi secara ketat. Napi wajib lapor kepada petugas Balai Pemasyarakatan melalui video call sepekan sekali.

"Jika narapidana asimilasi melanggar maka akan dicabut kembali asimilasinya," jelas Erwedi.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 185 napi di sejumlah Lapas Pulau Nusakambangan telah dikeluarkan secara bertahap sejak tanggal 1-7 April 2020.

Erwedi mengingatkan, para napi yang telah dikeluarkan agar tetap berada di rumah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com