Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Semarang Geser Anggaran Pilkada untuk Penanganan Covid-19

Kompas.com - 31/03/2020, 16:36 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Semarang berencana menggeser beberapa pos anggaran untuk penanganan wabah Covid-19.

Diperkirakan, anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan wabah virus corona mencapai Rp 11 miliar.

Bupati Kabupaten Semarang, Mundjirin, mengatakan salah satu pos anggaran yang akan digeser berasal dari biaya penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Kita menggeser anggaran tersebut, ini juga dari pusat. Pergeseran anggaran tersebut berasal dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan juga yang di Kabupaten," jelas Mundjirin usai acara penyemprotan disinfektan di kantor BPBD Kabupaten Semarang, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: KPU Tangsel akan Kembalikan Dana Pilkada agar Dialihkan untuk Penanganan Corona

"Mudah-mudahan cukup itu. Kita juga sudah ada gugus tugas, saatnya bikin gerakan pencegahan bersama Forkopinda," kata Mundjirin.

Pergeseran dana tersebut akan dialokasikan untuk pengadaan alat pengaman diri, penyemprotan disinfektan, dan kebutuhan penanggulangan wabah virus corona lainnya.

Pergeseran anggaran tersebut berasal dari pos pembangunan fisik, bantuan dari provinsi, dan dana desa.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan ada beberapa tahapan yang ditunda pelaksanaannya.

Di antaranya perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan coklit.

Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Dukcapil Akan Jadwalkan Penyerahan DP4 Tahap 2

Selain itu KPU Kabupaten Semarang juga mengeluarkan surat keputusan mengenai penonaktifan panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai 1 April 2020.

"Kami juga diminta untuk bekerja dari rumah. Sesuai surat KPU RI, kami sementara waktu bekerja di rumah sampai 21 April 2020 untuk menjaga diri dari persebaran virus Corona," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com