LANDAK, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap TN (16), ABG yang hendak jadi pagar ayu di acara pernikahan di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Minggu (29/3/2020).
Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara menjelaskan, kronologi kejadian bermula Minggu pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, TN (16) hendak menjadi pagar ayu di acara pernikahan di rumah pamannya yang berjarak sekitar 500 meter.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan ABG yang Hendak Jadi Pagar Ayu di Acara Pernikahan
Dia menambahkan, di tengah perjalanan ternyata korban dibuntuti pelaku.
"Korban langsung dibawa ke hutan sambil dicekik sampai lemas," kata Idris saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020) pagim
Setibanya di hutan, pelaku lantas memperkosa korban dalam keadaan tak berdaya dan diduga telah meninggal dunia.
"Korban dan pelaku tak saling mengenal. Cuma, saat di kampung, pelaku tetangga korban tinggal di samping rumahnya," ujar Idris.
Baca juga: Hendak Jadi Pagar Ayu di Acara Pernikahan, ABG di Kalbar Ini Ditemukan Tewas
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara pasal itu saja, tapi nanti kami akan gelar perkara lagi untuk mengetahui motif lainnya," ucap Idris.
Pelaku yang berinisial UH (23) ditangkap berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Pelaku sehari-hari bekerja di perkebunan kelapa sawit ditangkap di Pontianak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap TN, ABG di Kalimantan Barat, yang jasadnya ditemukan di semak-semak di Kabupaten Landak.
Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi di lokasi.