Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis ABG yang Dianiaya dan Diperkosa di Cimahi Meninggal, Polisi Perberat Hukuman Pelaku

Kompas.com - 12/02/2020, 18:10 WIB
Agie Permadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gadis yang diperkosa dan dianiaya di perkebunan di Kampung Pamoyanan, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi, Jawa Barat, meninggal dunia setelah koma dua pekan.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pihaknya menambah hukuman kedua pelaku yakni Nanang alias Onang (27) dan NN.

"Karena korban meninggal dunia, ditambahkan Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak (Kekerasan mengakibatkan meninggal dunia). Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dihubungi wartawan, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Diperkosa dan Dianiaya hingga Koma 2 Pekan, Gadis ABG di Cimahi Meninggal

Kedua pelaku sebelumnya dijerat Pasal 80 dan 81 UU Perlindungan Anak dan Pasal 76 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dia mengatakan, korban meninggal sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (12/2/2020) di ruangan perawatan 303 RSUD Cibabat, Cimahi.

"Pihak keluarga meminta polisi mengotopsi jenazah korban dan menghukum pelaku seberat-beratnya," ujarnya.

Rencananya otopsi terhadap jenazah dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

Setelah proses otopsi selesai dilakukan, keluarga berencana memakamkan korban di pemakaman umum Baros, Cimahi.

Baca juga: Kisah Rose Kalemba, Diperkosa di Usia 14 Tahun, Berjuang Menghapus Video Pemerkosaannya di Situs Porno

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi pingsan dan terluka parah di sebuah perkebunan di Kampung Warung Muncang, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, Rabu (29/1/2020) malam.

Polisi yang mendapatkan laporan itu, kemudian menangkap Nanang dan NN di Kota Cimahi.

Dari keterangan pelaku, korban diperkosa dalam keadaan tak sadarkan diri setelah dicekoki minuman keras.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com