MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menaikkan status percepatan penanganan Covid-19 dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.
Tak hanya menaikkan status, waktu pemberlakuan status itu juga diperpanjang.
Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease berlaku dari 17 Maret 2020 dan berakhir 30 Maret 2020, dilanjut menjadi Tanggap Darurat sampai 29 Mei 2020.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sumut 28 Maret: 14 Positif Corona, 4.064 ODP
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut Riadil Akhir Lubis menjelaskan, kenaikan status bencana ini sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2020.
Serta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
"Adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit, dibutuhkan penanganan yang cepat, tepat, fokus dan terpadu. Maka perlu dilakukan perpanjangan status bencana,” kata Riadil kepada Kompas.com di kantor gubernur, Senin (30/3/2020).
Selain itu, juga dilakukan perubahan struktur gugus tugas di Sumut yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut adalah kepala BNPB, saat ini gugus tugas langsung dipimpin gubernur. Wakil satunya Pangdam 1/Bukit Barisan dan wakil duanya Kapolda Sumut," kata Riadil.
Data terakhir menyebutkan, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Sumut sebanyak 2.909. Naik 12,1 persen dari sehari sebelumnya yang berjumlah 2.556 orang.
Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat sebanyak 76 orang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan