Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Lampung Perkosa 2 Anak Perempuannya, Terungkap Saat Korban Cerita ke Bibinya

Kompas.com - 31/03/2020, 06:01 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Kepada polisi, SSK mengaku menyesal dan khilaf telah melakukan perbuatan tak pantas kepada anak kandung dan tirinya.

Ia beralasan, nekat melakukan itu karena ditinggal istrinya yang sedang menjalani pelatihan untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta.

"Saya khilaf. Saya sejak awal tahun ini ditinggal istri ke Jakarta. Saya baru satu kali melakukan itu, dan saya khilaf," kata SSK kepada penyidik Polsek Kalirejo.

Baca juga: Fakta Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Selama 13 Tahun hingga Dilaporkan ke Polisi

SSK mengatakan, aksi persetubuhan itu dilakukan saat sang anak sedang tidur siang di kamarnya.

Saat melancarkan aksinya, sambungnya, korban diancam untuk tidak melapor kepada siapa pun.

Kapolsek AKP Rido Rafika mengatakan, ditangkapnya pelaku ini setelah pihaknya menerima laporan dari bibi korban.

Baca juga: Istri Jadi TKW, Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun

Mendapati laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, Jumat lalu.

"Saat ini pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Kalirejo," katanya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Rido, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Mengaku Sudah 3 Kali Mengajak Anaknya Berhubungan Intim

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 jo 76e dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara ditambah sepertiganya jadi 20 tahun atau hukuman kebiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com