MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Mataram mulai memberlakukan jam malam di wilayah itu pada sabtu (28/3/2020).
Jam malam berlaku sejak pukul 22.00-06.00 WITA. Kebijakan itu akan diterapkan selama dua pekan.
Selama pemberlakuan jam malam, lampu penerangan di area publik sepanjang jalan protokol Kota Mataram dimatikan.
Baca juga: Gugus Tugas Covid-19: Disinfektan Seharusnya Disemprotkan pada Benda Mati
Pemerintah Kota Mataram juga melarang warga berkumpul di tempat umum karena dikhawatirkan berpotensi menjadi wadah penularan virus corona baru atau Covid-19.
Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan pemberlakuan jam malam untuk mencegah penyebaran Covid-19 disambut baik sejumlah warga.
"Salah satunya kesenangan masyarakat kita kongko-kongko malam hari. Kita batasi dengan melakukan jam malam ini, Alhamdulillah sangat positif," kata Martawang, Minggu (29/3/2020).
Martawang mengklaim, pemberlakuan jam malam juga disambut baik pemiliki supermarket yang harus menutup toko mereka lebih awal, yaitu pukul 21.00 WITA.
Martawang mengatakan, masih ada beberapa warga yang berkumpul meski aturan jam malam diterapkan.
Polisi, TNI, dan petugas Satpol PP yang berpatroli langsung mengingatkan warga agar kembali ke rumah masing-masing.
"Petugas kita tadi malam keliling mengingatkan juga kepada mereka," kata Martawang.