Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Pemkab Mimika Batasi Jam Buka Toko dan Restoran

Kompas.com - 26/03/2020, 15:04 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, membatasi jam operasional pertokoan, pasar, restoran dan rumah makan, untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Pembatasan jam operasional ini mulai berlaku Kamis 26 Maret hingga 9 April 2020.

Pasar dan pertokoan diizinkan buka dari pukul 06.00-14.00 WIT.

Sedangkan restoran dan warung makan diizinkan buka dari pukul 10.00-16.00 WIT.

Baca juga: Mendes PDTT Ingatkan Perangkat Desa Pergunakan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19

Restoran dan warung makan tak diizinkan melayani pembeli yang menyantap makanan di tempat.

"Setelah itu tidak ada aktivitas lagi, semua tinggal di rumah," kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng ketika dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).

Eltinus berharap masyarakat mendukung langkah pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selama di rumah, masyarakat diminta menjaga pola hidup sehat. Masyarakat juga diminta menjaga batas jarak aman ketika berinteraksi dengan orang lain.

"Jangan lupa juga cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir," ujar Eltinus.

Pantauan Kompas.com, pertokoan dan rumah makan di Jalan Budi Utomo, Kota Timika, telah tutup sejak pukul 14.00 WIT.

Baca juga: Diisolasi 8 Hari, Balita PDP Corona di Bulukumba Meninggal, Hasil Tes Negatif

Jalanan terlihat lengang. Mobil pemadam kebakaran terlihat berkeliling menyemprotkan disinfektan di jalanan.

Sebelumnya juga, pada Sabtu (21/3/2020) tempat hiburan malam (THM), bar, diskotik, dan tempat karaoke, serta rumah biliar diinstruksikan untuk menutup tempat usahnya hingga dua pekan. Termasuk tempat wisata.

“Penutupan ini dilakukan karena tempat tersebut tempatnya orang berkumpul,” ujar Eltinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com