Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pencuri 360 Boks Masker di RSUD Pagelaran Cianjur

Kompas.com - 26/03/2020, 12:48 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Tim Khusus Reserse Kriminal Polres Cianjur menangkap empat tersangka pelaku pencurian masker di RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, dua telepon seluler dan 4 kotak berisi masker.

Kemudian, polisi menyita beberapa dus berisi jarum suntik, sejumlah uang tunai pecahan Rp100.000 dan kartu ATM, serta barang-barang lainnya.

Baca juga: Wali Kota Bukittinggi Umumkan Pasien Positif Corona Pertama di Sumbar

Keempat tersangka yakni IS, RN, YH dan CR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian di RSUD Pagelaran Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, tiga di antaranya merupakan pegawai rumah sakit.

Bahkan, salah satunya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Salah seorang pelaku lainnya yakni CR berperan sebagai penadah," kata Juang kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Kamis (26/3/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengambil masker dari gudang farmasi rumah sakit sebanyak empat kali.

Adapun, total barang yang diambil sebanyak 360 boks.

Masker hasil curian itu kemudian dijual ke luar kota dengan harga di bawah harga pasaran saat ini, antara Rp80.000-Rp100.000.

“Padahal, harga di pasaran untuk masker jenis ini, di tengah kondisi seperti sekarang ini (pandemi corona) sekitar Rp200.000 per boks,” ujar dia.

Polisi temukan petunjuk

Kepala Satuan Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menambahkan, pengungkapan kasus ini berkat pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Di lokasi kejadian tidak ditemukan pintu maupun kaca jendela yang rusak. Sehingga di awal kita mencurigai adanya keterlibatan orang dalam," kata Niki.

Menurut Niki, aksi pencurian dilakukan pada malam hari.

Para pelaku memasuki gudang farmasi rumah sakit menggunakan kunci yang dimiliki salah seorang tersangka.

“Sebelumnya, CCTV dimatikan agar aksi mereka tidak diketahui atau terekam,” ucap Niki.

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Cianjur.

Mereka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com