Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Virus Corona, Libur Pelajar dan ASN Maluku Diperpanjang 2 Pekan

Kompas.com - 25/03/2020, 19:28 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku memperpanjang masa libur sekolah dan berkantor untuk ASN di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang mengatakan, kebijakan memperpanjang waktu libur bagi para siswa di rumah dan para ASN diambil setelah Pemprov Maluku mempertimbangkan adanya tren kenaikan orang dalam pemantauan (ODP) di wilayah Maluku.

Baca juga: Nekat, Keluarga di Kolaka Bongkar Plastik Jenazah Pasien PDP Virus Corona

Hingga Rabu (25/3/2020) pukul 12.00 WIT, data yang diterima Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku dari seluruh kabupaten kota menunjukkan jumlah OPD di Maluku terus mengalami kenaikan, di mana saat ini jumlah OPD mencapai 96 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) empat orang, dan satu pasien positif.

“Karena itu waktu libur untuk siswa tetap di rumah dan ASN diperpanjang hingga dua pekan lagi,” kata Kasrul, kepada wartawan, di Kantor Gubernur Maluku, Rabu.

Dia mengatakan, kebijakan meliburkan aktivitas sekolah dan perkantoran dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

Menurut Kasrul, dengan kebijakan itu, ASN tetap akan bekerja di rumah seperti biasa begitu pun dengan para siswa.

Baca juga: Keluarga dan Pelayat Pasien PDP asal Kolaka yang Meninggal Harus Diisolasi Jika Hasil Lab Positif Covid-19

“Apalagi, UN telah ditiadakan, dengan begitu secara otomatis sekolah harus diliburkan demi mencegah penyebaran virus corona,” kata dia.

Kebijakan meliburkan sekolah dan perkantoran di Maluku sebelumnya diberlakukan hingga akhir Maret.

Namun, kebijakan itu diperpanjang demi mencegah dan mengendalikan penyebaran virus tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com