KOMPAS.com- Ribuan karyawan pabrik pakaian dalam PT Bintang Karya Inti di Desa Karangsono, Kecamatan Karangrejo, Magetan, Jawa Timur menggelar unjuk rasa, Selasa (24/3/2020) malam.
Unjuk rasa tersebut sempat diwarnai kericuhan hingga Pemerintah Kabupaten Magetan pun akhirnya turun tangan.
Berikut fakta-fakta mengenai unjuk rasa karyawan pabrik di Magetan:
Baca juga: Sempat Ditentang Keluarga, Petugas Medis yang Tangani Corona: Ini Tugas Negara
Tanpa pemberitahuan, karyawan hanya menerima 50 persen besaran upah.
Menurut salah seorang karyawan, Siti, wabah corona dijadikan alasan perusahaan tidak membayar penuh kewajibannya pada karyawan.
"Pada ngumpul protes karena tanpa kesepakatan gaji kami hanya diberikan separuh," ungkap dia.
Baca juga: Pabrik Pakaian Dalam di Magetan Potong Gaji 50 Persen dengan Alasan Corona, Ribuan Karyawan Demo
Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.
Siti menjelaskan, perusahaan berdalih virus corona memengaruhi penjualan pakaian dalam.
"Alasannya corona, sehingga barang tidak bisa ekspor impor," tutur dia.
Lebih mengecewakan lagi, kondisi ini diprediksi akan berlangsung hingga bulan-bulan berikutnya.
"Perusahaan juga akan menggaji karyawan dengan separuh gaji hingga 3 bulan ke depan," katanya.
Siti menuturkan, biasanya mereka mendapatkan upah Rp 1,8 juta. Namun lantaran hanya dibayar separuh, karyawan hanya menerima Rp900.000,00.
Sebab, aksi unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan. Beberapa karyawan emosi dan melempar botol air mineral.
Akibatnya kaca mobil dan kantor pecah.
"Ada yang pecah, kaca sama mobil milik kabag produksi," tutur Siti.
Baca juga: Cerita Cinta Orangtua, Rawat Anak Balitanya yang Positif Corona hingga Sembuh
Ilustrasi gaji, rupiah
Bupati Magetan Suprawoto mengemukakan, negosiasi yang digelar antara perusahaan dan karyawan gagal.
Akhirnya pemkab menjamin hak karyawan perusahaan pakaian dalam PT Bintang Karya Inti.
"Setelah (karyawan) negosiasi dengan perusahaan gagal, saya dengan Forkopimda datang jam 22.00 mencoba menengahi," kata Suprawoto.
Pemkab akan menalangi kekurangan gaji karyawan.
Perusahaan nantinya berhubungan langsung dengan pemerintah daerah mengenai persoalan gaji karyawan.
"Kami ambil solusi hak buruh kekurangan gaji, pemda yang menjamin. Perusahaan nanti hubungan dengan pemda," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magetan, Sukoco | Editor: Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.