Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Sesal Seorang Penjudi, Warisan Rp 100 Juta Habis dalam Seminggu

Kompas.com - 14/03/2020, 17:14 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- ES (30), pemuda asal Banjarsari, Solo harus mendekam di dalam penjara.

Ia ditangkap oleh polisi karena menghalalkan segala cara untuk memperoleh modal judi.

ES pernah menjual warisan rumah orangtua, menggadaikan motor milik rekan hingga mencuri velg mobil milik pamannya.

ES kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

Baca juga: Gojek Tuyul Pemilik 41 Akun Awalnya Ditangkap karena Judi Online

Hobi judi

Judi.Tribunnews.com Judi.
ES mengaku sudah akrab dengan perjudian sejak usianya masih sangat muda.

Dari kebiasaan, judi menjadi hobi baginya. ES bahkan mengaku ketagihan.

"Hobi saya main judi, sudah dari kecil," kata ES.

Dahulu, ES memiliki pekerjaan sebagai seorang kondektur bus. Namun, judi membuat pekerjaannya terbengkalai.

Akibatnya, ES kini menganggur.

Baca juga: Mengaku Hobi, Guru Ngaji Jadi Bandar Judi Sabung Ayam

 

Ilustrasi kayaSHUTTERSTOCK Ilustrasi kaya
Jual warisan, Rp 100 juta habis dalam seminggu

Judi membuat ES seperti kehilangan logikanya.

Ia bahkan rela menjual segala yang dimilikinya, termasuk rumah warisan dari orangtuanya.

"Dulu saya dapat warisan rumah dari orangtua saya dan sudah saya jual laku Rp 100 juta," ujar dia.

Namun, rupanya, uang itu habis dalam sekejap karena hobi judinya.

"Uangnya saya pakai main judi seminggu dan habis," tutur ES.

Ia pun sempat menjual motornya seharga Rp 4 juta. Uang itu pun tak bersisa lantaran judi yang dijalaninya.

Baca juga: Judi Togel Marak, Ratusan Spanduk Penolakan Terpasang di Banyumas

Gadaikan motor teman, curi velg paman

Ilustrasi pencurianKompas.com/ The Digital Way Ilustrasi pencurian
ES yang tak punya apa-apa, kemudian menghalalkan segala cara.

Ia nekat mencuri velg mobil milik pamannya pada Desember 2019 lalu.

Kemudian, sekitar dua bulan setelah aksi pencurian velg, ES menggadaikan motor temannya untuk judi.

"Motor teman pernah saya gadaikan Rp 1,5 juta untuk main judi," kata dia.

Baca juga: Polri Sebut Judi Online pada Sepak Bola Juga Bisa Dijerat TPPU

Menyesal, mendekam dipenjara

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
ES dilaporkan ke polisi atas perbuatannya. Ia mengaku menyesal.

ES dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Kisah pelaku ini bisa dijadikan pembelajaran bagi kita, jika judi itu merugikan diri sendiri dan orang lain," kata Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Ketagihan Judi sejak Kecil, Pemuda di Banjarsari Ini sampai Jual Rumah Warisan untuk Modal Judi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com