Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangki BBM Pertamini Tiba-tiba Meledak, Satu Pekerja Terbakar, 2 Toko Hangus

Kompas.com - 13/03/2020, 12:23 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Saifunnur (40) warga Desa Kuta Bate, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara dilaporkan terbakar setelah tangki pengisian bahan bakar minyak mini sering disebut Pertamini meledak di Dayah Seupeng, Kecamatan Geueudong Pase, Aceh Utara, Kamis (12/3/2020) sore.

Akibatnya, sekujur tubuh Saifunnur yang bekerja sebagai mekanik perbaikan Pertamini itu terbakar.

Pertamini meledak dan menyebabkan kebakaran yang merembet ke dua bangunan lain di lokasi tersebut.

Baca juga: PT Pertamina Desak BPH Migas Tertibkan Pertamini

Salah seorang warga Dayah Supeng, Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, Taufiqurahman, dihubungi per telepon, Jumat (13/2/2020) menyebutkan kronologi kejadian.

Saat itu, teknisi itu sedang memperbaiki tangki pengisian bahan bakar.

Namun entah apa yang terjadi, tiba-tiba tangki tersebut meledak dan mengeluarkan api.

Baca juga: Mesin Pertamini Meledak, Rumah Terbakar, Anak Pemiliknya Terluka

Kronologi kejadian menurut warga

Warga yang panik langsung berusaha memadamkan api.

Satu unit mobil pemadam kebakaran juga segera tiba di lokasi membantu pemadaman api tersebut.

“Teknisi itu lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Aceh Utara untuk mendapat perawatan. Sekujur tubuhnya terbakar. Warga bersama-sama membantu memadamkan api,” katanya.

Baca juga: Dinilai Membahayakan, Pertamini Akan Ditertibkan

Awalnya, pemadaman dibantu oleh mobil tangka air penyiram jalan.

Setelah itu, satu unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Lhokseumawe turut membantu pemadaman.

“Dua bangunan toko juga hangus,” katanya.

Sampai berita ini dikirimkan, belum ada keterangan kronologi kejadian dari pihak kepolisian.

Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe, Salman, menyatakan belum menerima infomasi detail peristiwa itu.

“Mohon waktu untuk kejelasan informasinya,” pungkas Salman.

Baca juga: Pertamini Bisa Kena Denda hingga Rp 60 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com